Plt Sekjen DPR Jelaskan Fungsi Bamus Pada DPRD Kota Sorong

08-12-2017 / SEKRETARIAT JENDERAL
Plt Sekretaris Jenderal DPR RI Damayanti didampingi Kepala Biro Pimpinan Setjen DPR RI Djaka Dwi Winarko saat menerima DPRD Kota Sorong di ruang rapat Sekjen DPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (08/12/2017). Foto : Andri

 

Plt Sekretaris Jenderal DPR RI Damayanti secara singkat menjelaskan tugas dan fungsi dewan pada DPRD Kota Sorong yang berkunjung ke DPR. Plt Sekjen DPR RI juga menjelaskan tentang fungsi dan tugas Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, sebagaimana pertanyaan yang disampaikan  Wakil ketua I DPRD Kota Sorong Selestinus Paundanan terkait fungsi Bamus di ruang rapat Sekjen DPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (08/12/2017).

 

“Memang beberapa kali kami mendapat kunjungan dari DPRD tingkat I dan tingkat II terkait fungsi dan peran Bamus DPR. Dan hari ini kami mendapat kunjungan dari DPRD Kota Sorong, ini merupakan kunjungan pertama dari Papua yang saya terima,” ungkap Maya, begitu Damayanti biasa disapa.

Maya yang pada kesempatan itu didampingi Kepala Biro Pimpinan Setjen DPR RI Djaka Dwi Winarko menjelaskan bahwa Bamus DPR RI dan Bamus DPRD memang berbeda, hal ini lebih kepada kedudukan DPR RI dan DPRD yang memang berbeda di dalam undang-undang. Tetapi pada dasarnya fungsi yang dilakukan oleh Bamus itu sama.

Bamus DPR RI, lanjut Maya memegang posisi strategis, menjadwalkan segala kegiatan yang akan dilakukan DPR selama satu tahun masa sidang. Termasuk jadwal sidang paripurna dan sebagainya. Meskipun Pimpinan Bamus itu Ex Officio Pimpinan DPR RI, namun dalam pengambilan keputusan dalam rapat Bamus, pimpinan hanya sebagai leader.

Sementara itu, Kepala Biro Pimpinan DPR RI Djaka Dwi Winarko menjelaskan tentang tugas dari Badan Legislasi DPR RI. Djaka sampaikan bahwa Baleg DPR RI memiliki tugas yang sangat besar dalam penyusunan RUU.

"Dalam penyusunan RUU harus memperhatikan segala aspek sehingga bisa diterapkan dari Sabang hingga Merauke, dan tentunya dalam setiap penyusunan Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan UUD," ungkapnya.

Djaka juga sampaikan bahwa dalam penyusunan  Undang-Undang itu harus ada kesepakatan bersama antara DPR RI dengan pemerintah, jika salah satunya tidak menyetujuinya maka Undang-Undang tersebut tidak bisa terbentuk.

Wakil ketua I DPRD Kota Sorong Selestinus Paundanan dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa dia mendapatkan hal yang baru terutama tentang penyusunan agenda kedewanan, seperti menentukan masa sidang. (skr/sc)

 

 

BERITA TERKAIT
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...
Sekjen DPR RI Sambut Baik Rencana Kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyambut baik rencana kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam, Mr. Tran...